• Wed, 30 Aug 2023

Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal sebagai Potensi Industri Kreatif


Tasikmalaya- Rabu, 30 Agustus 2023. Dilaksanakan acara Promosi dan Diseminasi Kekayaan Inelektual Komunal sebagai Potensi Industri Kreatif. Di Grand Metro Tasikmalaya.

Kegiatan ini merupakan salah satu upaya untuk memberikan pemahaman yang lebih luas tentang pentingnya hak kekayaan intelektual dalam era globalisasi dan perkembangan teknologi yang semakin pesat.

Hak kekayaan intelektual (HKI) ini merupakan hak yang memberikan keistimewaan pada pencipta, produsen, atau pemilik suatu karya cipta, baik itu berupa karya seni, ilmu pengetahuan, teknologi, maupun merek dagang. 

Pentingnya pemahaman mengenai HKI di tengah pesatnya digitalisasi juga harus direspons oleh para pelaku ekonomi kreatif. Pasalnya, dengan masifnya penggunaan media sosial tidak menutup kemungkinan suatu ide kreatif menjadi viral dan berpotensi besar mengalami pencurian ide.

Kepemilikan HKI juga memengaruhi kemudahan suatu produk untuk menembus pasar global. Tanpa adanya Hak Kekayaan Intelektual, suatu produk berpotensi dikembalikan karena dianggap melanggar merek dagang, dan tidak ada perlindungan rahasia dagangnya. Untuk wilayah Priangan Timur sendiri memiliki banyak talenta di bidang industri kreatif. Ide kreatif yang berlimpah ini sebenarnya adalah sumber daya tanpa batas yang memiliki nilai ekonomi sangat tinggi. Oleh Karena itu, kami pemerintah daerah mengimbau kepada masyarakat, khususnya pelaku ekonomi kreatif untuk sadar pentingnya Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

Pada hari ini membahas tentang Kekayaan Intelektual Komunal. Kekayaan Intelektual Komunal yang selanjutnya disingkat KIK sendiri adalah kekayaan intelektual yang berupa Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), Pengetahuan Tradisonal (PT), Sumber Daya Genetik (SDG) dan Potensi Indikasi Geografis.


SHARE: