PENGUATAN FUNGSI PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) PEMBANTU/PELAKSANA DAN ADMIN SP4N-LAPOR, SERTA SPBE DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA TASIKMALAYA
Bandung- Rabu, 10 Juli 2024 dilaksanakan kegiatan Penguatan Fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu/Pelaksana dan Admin SP4N-Lapor serta SPBE di Lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya.
Acara ini dibuka oleh Pj. Wali Kota Tasikmalaya melalui video Hologram Artificial Intelligence (HAI TASIK). Serta dihadiri oleh Plt. Asisten Administrasi Umum Setda Kota Tasikmalaya, para Kepala OPD dan pengelola PPID di setiap OPD dan Kecamatan di Kota Tasikmalaya.
Pada acara ini menghadirkan 3 narasumber yakni Kepala Keasistenan Peneriman dan Verifikasi Laporan Perwakilan Ombudsman RI Jawa Barat, Fitry Agustine, S.E., M.Tr.A.P, Komisioner Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi, Dadan Saputra, S.Pd., M.Si., Evaluator Eksternal Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Sony Fajar Surya Gumilang, ST., MT.
Dalam sambutan Pj. Wali Kota Tasikmalaya yang disampaikan melalui HAI TASIK, disampaikan bahwa sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) bukan hanya sekedar penggunaan aplikasi dari suatu sistem informasi dalam mendukung pengerjaan operasional kegiatan keseharian pemerintahan. lebih dari itu, SPBE meliputi beberapa domain antara lain domain kebijakan internal, tata kelola, manajemen serta layanan. selain itu, SPBE menjadi salah satu pendukung pilar smart city, yakni smart governance dan juga merupakan pemula dalam perwujudan smart city.
Pemerintah Kota Tasikmalaya selama 3 tahun berturut-turut mendapatkan penghargaan dari
Komisi Informasi Jawa Barat sebagai Badan Publik yang Informatif.
SP4N - LAPOR! dibentuk untuk merealisasikan kebijakan “no wrong door policy” yang menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun akan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menanganinya.
SHARE: