• Wed, 31 Jul 2024

RAPAT PARIPURNA KE-12 DPRD KOTA TASIKMALAYA


Tasikmalaya - Bertempat di Ruang Rapat Paripurna Penjabat Walikota Tasikmalaya Dr. Cheka Virgowansyah SSTP., ME. menghadiri Rapat Paripurna ke-12 Kota Tasikmalaya, tentang pendapat akhir wali kota Tasikmalaya terhadap rancangan peraturan daerah Kota Tasikmalaya tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Tahun anggaran 2023 dan rancangan peraturan daerah Kota Tasikmalaya tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2025-2045 Tasikmalaya. Rabu, 31 Juli 2024.

Dalam sambutannya beliau menyampaikan ucapan terimakasih kepada pimpinan dan anggota DPRD atas curahan dan perhatian,tenaga, dan pikiran, maupun pengorbanan waktu selama proses pembahasan pengkajian, dan pembahasan yang disampaikan oleh pimpinan dan anggota DPRD baik kepada kepada pemerintah Kota Tasikmalaya, hal tersebut menjadi bahan perbaikan dan pegangan dalam mewujudkan kualitas pelaksanaan APBD dan perencanaan pembangunan daerah yang lebih baik.

Disampaikan pula, RPJPD merupakan pedoman yang memiliki kedudukan yang strategis dalam menentukan arah pembangunan untuk 20 tahun kedepan yang akan di implementasikan melalui rencana pembangunan jangka menengah daerah dan rencana kerja pemerintah daerah.

Adapun, Visi RPJPD Kota Tasikmalaya Tahun 2025-2045 adalah "Kota Tasik yang religius, maju, Sejahtera, dan berkelanjutan". Untuk mecapai visi tersebut di tetapkan 8 (Delapan) misi di antaranya:

1. Mengembangkan SDM yang Religius, Berkualitas dan Berkarakter.
2. Mewujudkan Perekonomian yang Tangguh dan Berdaya Saing.
3. Menguatkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik, Bersih dan Adaptif.
4. Mewujudkan Keamanan Daerah Tangguh, Demokrasi Substansial, dan Stabilitas Ekonomi Makro.
5. Mewujudkan Ketahanan Sosial Budaya Dan Ekologi.
6. Meningkatkan Infrastruktur Wilayah Perkotaan yang Berkualitas dan Merata.
7. Meningkatkan Sarana Dan Prasarana Permukiman yang Berkualitas dan Inklusif.
8. Mewujudkan Pembangunan yang Berkelanjutan.

Ia berharap, dengan disetujuinya kedua RANPERDA tersebut, akan membawa manfaat  bagi pembangunan Kota Tasikmalaya dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
”Atas nama Pemerintah Kota Tasikmalaya kami menyatakan sependapat dengan DPRD bahwa RANPERDA tersebut dapat disetujui bersama untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah dan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.” ujar Pj. Wali Kota Tasikmalaya.


SHARE: