Sosialisasi dan Himbauan Pelarangan Penggunaan Knalpot Brong/Bising atau non Standar Nasional Indonesia (SNI)
Kamis, 03 Oktober 2024. Guna menjaga ketertiban dan keamanan di Kota Tasikmalaya, Pemerintah Kota Tasikmalaya melalui Dinas KUMKM Perindag, Satpol PP serta bekerja sama dengan Polres Tasikmalaya Kota, melaksanakan Sosialisasi dan Himbauan Pelarangan Penggunaan Knalpot Brong/Bising atau non Standar Nasional Indonesia (SNI).
Kegiatan ini dibagi menjadi 4 tim dan dilaksanakan di 4 titik yakni ruas Jalan Perintis Kemerdekaan, Jalan Nagarawangi, Jalan Cimulu, dan Jalan KHZ Mustofa.
Kepala Dinas KUMKM Perindag menyampaikan bahwa kegiatan ini menindaklanjuti Surat Edaran Pj. Wali Kota Tasikmalaya Tentang pelarangan penggunaan knalpot brong atau non SNI demi menjaga ketertiban masyarakat. Himbauan larangan penggunaan knalpot brong ini disampaikan kepada para pemilik bengkel dan pemilik toko penjual knalpot brong roda dua.
Aksi Sosialisasi dan himbauan ini direncanakan akan dilaksanakan di 30 titik di ruas Jalan Kota Tasikmalaya.
SHARE: