SOSIALISASI DAN IMPLEMENTASI KEBIJAKAN KAWASAN TANPA ROKOK TINGKAT KOTA TASIKMALAYA
Tasikmalaya - Selasa, 24 Desember 2024, bertempat di Ruang Rapat Wali Kota Tasikmalaya dilaksanakan acara Sosialisasi dan Implementasi Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok Tingkat Kota Tasikmalaya.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut,Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya, Ketua PHRI Kota Tasikmalaya, Perwakilan Kadin Kota Tasikmalaya, Perwakilan HIPMI Kota Tasikmalaya, Pimpinan Retail se-Kota Tasikmalaya, Ketua No Tobaco Community, Beberapa Perwakilan Perangkat Daerah di Kota Tasikmalaya, serta Tamu Undangan Lainnya.
Dalam sambutannya, Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Tasikmalaya memerlukan kerjasama dari berbagai pihak dan para stakeholder untuk mengoptimalkan Kawasan Tanpa Rokok di Kota Tasikmalaya. Beliau juga menambahkan bahwa diharapkan melalui sosialisasi ini dapat meningkatkan derajat kesehatan di masyarakat serta dapat memgedukasi mengenai Kawasan Tanpa Rokok.
Sebagai informasi, Pemerintah Kota Tasikmalaya memiliki regulasi berupa Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Perda ini dibuat dengan tujuan memberikan perlindungan masyarakat dari dampak buruk asap rokok serta meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan tentang bahaya asap rokok di masyarakat. Kawasan Tanpa Rokok diantaranya Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Kawasan Belajar Mengajar, Kawasan Tempat Bermain Anak, Tempat Beribadah, Angkutan Umum, Tempat Bekerja, dan Tempat lain yang ditetapkan.
SHARE: