MUSRENBANG RKPD KOTA TASIKMALAYA TAHUN 2026 TINGKAT KECAMATAN KAWALU
Tasikmalaya - Kamis, 23 Januari 2025 bertempat di aula Kecamatan Kawalu diselenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Kerja Perangkat Daerah (Musrenbang RKPD) Tahun 2026 Tingkat Kecamatan Kawalu Kota Tasikmalaya dengan tema "Percepatan Pertumbuhan Ekonomi dan Peningkatan Pelayanan Dasar untuk Kemajuan dan Kesejahteraan Masyarakat."
Kegiatan ini dibuka dan dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya Drs. Asep Goparullah S.STP., M.Si. Turut hadir Perwakilan Komisi IV DPRD Kota Tasikmalaya, Camat Kawalu, perwakilan dari setiap OPD Kota Tasikmalaya, para lurah se-kecamatan Kawalu, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya menyampaikan bahwa Musrenbang RKPD di tingkat Kecamatan bertujuan untuk melakukan penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan terhadap usulan rencana kegiatan pembangunan kelurahan, yang diintegrasikan dengan prioritas pembangunan daerah di wilayah kecamatan, yang dikelompokkan berdasarkan tugas dan fungsi perangkat daerah yang selanjutnya akan dibawa ke forum perangkat daerah dan Musrenbang tingkat kota.
Sementara itu dalam paparannya Camat Kawalu Iing Sugriman. S.STP, M.Si memaparkan bahwa pembangunan pada tahun 2024 yang bersumber dari dana kelurahan sebesar Rp. 2.500.000.000,- dan dapat direalisasikan sebesar rp. 2.472.096.304,- dengan persentase sebesar 98,88% dan realisasi fisik sebesar 100%, adapun jumlah kegiatan pembangunan sarana dan prasarana pada tahun 2024 sebanyak 39 paket dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan sebanyak 52 paket.
Selanjutnya rekapitulasi usulan kegiatan prioritas pada musrenbang RKPD tahun 2026 tingkat Kecamatan Kawalu adalah sebagai berikut:
1. Usulan kegiatan prioritas yang bersumber dari APBD Kota Tasikmalaya sebanyak 10 (sepuluh) kegiatan per setiap kelurahan se-Kecamatan Kawalu;
2. Usulan kegiatan sarana dan prasarana yang bersumber dari dana kelurahan sebanyak 10 (sepuluh) kegiatan per setiap kelurahan se-Kecamatan Kawalu;
3. Usulan kegiatan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari dana kelurahan paling banyak 10 (sepuluh) kegiatan per setiap kelurahan se-Kecamatan Kawalu;
SHARE: