• Mon, 10 Mar 2025

PENGUATAN TIM KOORDINASI KAWASAN TANPA ROKOK TINGKAT KOTA TASIKMALAYA


Tasikmalaya - Senin, 10 Maret 2025, bertempat di Aula Bale Kota Tasikmalaya dilaksanakan Penguatan Tim Koordinasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Tingkat Kota Tasikmalaya.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinkes Kota Tasikmalaya, Kepala Bidang Trantibumas Satpol PP Kota Tasikmalaya, Beberapa Perwakilan Perangkat Daerah di Kota Tasikmalaya, serta Tamu Undangan Lainnya.

Dalam sambutannya, Asisten Pemerintahan dan Kesra Kota Tasikmalaya, Drs. H. Rachmat Riza Setiawan menyampaikan bahwa Tim Koordinasi KTR bertujuan untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai kepatuhan terhadap Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Kota Tasikmalaya. Beliau juga menambahkan bahwa diharapkan Tim Koordinasi KTR  dapat membawa Kota Tasikmalaya menjadi Kota Sehat.

Sebagai informasi, Pemerintah Kota Tasikmalaya memiliki regulasi berupa Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Perda ini dibuat dengan tujuan memberikan perlindungan masyarakat dari dampak buruk asap rokok serta meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan tentang bahaya asap rokok di masyarakat. Kawasan Tanpa Rokok diantaranya Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Kawasan Belajar Mengajar, Kawasan Tempat Bermain Anak, Tempat Beribadah, Angkutan Umum, Tempat Bekerja, dan Tempat lain yang ditetapkan.


SHARE: