PERTEGAS LARANGAN PAJANGAN ROKOK DITEMPAT PENJUALAN: TIM KOORDINASI IMPLEMENTASI KAWASAN TANPA ROKOK (KTR) LAKUKAN PEMBINAAN KEPADA RITEL MODERN

Tasikmalaya – Selasa, 11 Maret 2025, Tim Koordinasi Implementasi KTR telah melakukan pembinaan dengan cara mendatangi langsung ke ritel Modern dalam rangka untuk melihat sejauh mana Implementasi KTR telah dilaksanakan pada tempat penjualan. Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya pada akhir tahun 2024 dengan para riteler Modern yang dihadiri oleh Koordinator wilayah dari minimarket-minimarket yang ada di Wilayah Kota Tasikmalaya.
Pada Pertemuan tersebut telah disosialisasikan bahwa untuk implementasi Kawasan Tanpa rokok pada tempat-tempat penjualan adalah dengan dilaranganya memajang atau memperlihatkan secara jelas jenis produk rokok yang diperdagangkan serta dilarang Iklan, Promosi dan Sponsor Rokok pada tempat penjualan.
Melihat temuan saat pembinaan tersebut masih rendahnya kepatuhan, karena hal ini adalah baru Langkah pertama, saat pembinaan dilakukan sudah diinformasikan terkait aturan larangan pajangan rokok dirtempat penjualan kepada para pengelola ritel dan dihimbau agar segera menutup pajangan rokok agar Ketika dilakukan pembinaan selanjutnya sudah ada perubahan lebih baik lagi dan kepatuhan meningkat. Selain itu pada toko yang belum ada tanda/stiker KTR saat itu juga sudah dilakukan pemasangan stiker oleh Tim Koordinasi Implementasi KTR.
SHARE: