Apel Kesiapsiagaan Satgas Pemberantasan Premanisme di Kota Tasikmalaya

Tasikmalaya - Minggu, 30 Maret 2025, bertempat di Taman Kota Tasikmalaya, Wali Kota Tasikmalaya memimpin Apel Kesiapsiagaan Satgas Premanisme di Kota Tasikmalaya.
Turut hadir, Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya, Unsur Forkopimda Kota Tasikmalaya, Para JPT di Lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya, serta para personel satgas.
Dalam sambutannya, Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfarizi Ramadhan, S.T., M.BA menyampaikan bahwa satuan Tugas Pemberantasan Premanisme di Kota Tasikmalaya dibentuk sebagai langkah konkret untuk menindak aksi premanisme secara tegas, terkoordinasi, dan berkelanjutan guna menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif bagi pertumbuhan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat. Beliau juga mengajak seluruh masyarakat Kota Tasikmalaya untuk menjadikan momentum ini sebagai tonggak penting dalam upaya menciptakan lingkungan yang lebih baik sehingga mampu wewujudkan Kota Tasikmalaya yang aman, tertib, serta kondusif, mendorong pertumbuhan ekonomi, menarik investasi, dan memperkuat keharmonisan sosial di tengah masyarakat.
Sebagai informasi, Apel Kesiapsiagaan Satgas Pemberantasan Premanisme ini dilakukan dalam rangka konsolidasi dan percepatan penanganan gangguan keamanan, dan ketertiban di Jawa Barat, sesuai Keputusan Gubernur Jawa Barat nomor 300/Kep.160-Bakesbangpol/2025, tentang satuan tugas pemberantasan premanisme Jawa Barat.
Satgas pemberantasan premanisme memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut:
1. Satgas Pencegahan: Kampanye anti-premanisme, sosialisasi, dan edukasi.
2. Satgas Intelijen: Pemetaan wilayah rawan, deteksi dini, dan investigasi.
3. Satgas Penindakan: Operasi hukum terhadap pelaku premanisme, terutama di kawasan industri dan pusat ekonomi (pasar, pusat perbelanjaan).
4. Satgas Rehabilitasi: Pembinaan bagi mantan pelaku agar bisa kembali ke masyarakat secara produktif.
Mari wujudkan Jabar Istimewa : Jabar Bersih Premanisme, Investasi Aman!
SHARE: