Tegas Berantas Rokok Ilegal, Pemkot Tasikmalaya Musnahkan 5,5 Juta Rokok
Tasikmalaya – Kamis, 27 November 2025, Sebanyak 5,5 juta batang rokok ilegal dimusnahkan sebagai barang bukti hasil penindakan di bidang cukai untuk wilayah Priangan Timur. Kegiatan pemusnahan yang digelar oleh Kantor Bea dan Cukai (KPPBC TMP C) Tasikmalaya ini turut dihadiri oleh Wali Kota Tasikmalaya, Kepala Bea dan Cukai Tasikmalaya, Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, Kepala Satpol PP Provinsi Jawa Barat, para Kepala OPD se-Kota Tasikmalaya, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfarizi Ramadhan, S.T., M.BA menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kantor Bea dan Cukai Tasikmalaya yang telah mempercayakan pelaksanaan kegiatan pemusnahan barang bukti ini di Kota Tasikmalaya. Beliau juga memberikan penghargaan kepada seluruh aparat penegak hokum mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, Satpol PP, hingga Pemerintah Daerah yang selama ini telah bersinergi dalam upaya pengawasan dan penindakan barang kena cukai, khususnya rokok ilegal.
Lebih lanjut, Pemerintah Kota Tasikmalaya menegaskan komitmennya untuk terus mendukung penanganan dan pemberantasan rokok ilegal. Pengawasan akan diperkuat melalui kolaborasi lintas sektor, peningkatan edukasi kepada masyarakat, serta penegakan aturan yang lebih optimal di lapangan. Upaya ini menjadi bagian penting dalam mewujudkan Tasikmalaya sebagai kota yang nyaman dan tertib (Tasik Nyaman), kota yang sehat warganya (Tasik GEMAS), serta kota yang bersih dari peredaran rokok ilegal (Tasik Resik).
Pemerintah berharap pemusnahan barang bukti dalam jumlah besar ini menjadi momentum memperkuat komitmen dan kesadaran bersama untuk menolak, melaporkan, dan memberantas segala bentuk peredaran rokok ilegal, demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan tertib bagi seluruh warga Kota Tasikmalaya.
Sumber : Humas Kominfo
SHARE:
