• Fri, 09 Jul 2021

SEKDA KOTA TASIKMALAYA SAMPAIKAN DUA BUAH RANCANGAN PERATURAN DAERAH KOTA TASIKMALAYA PADA RAPAT PARIPURNA DPRD


Tasikmalaya - Bertempat di Gedung DPRD Kota Tasikmalaya, Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya Drs. H. Ivan Dicksan menghadiri acara Rapat Paripurna DPRD Kota Tasikmalaya mengenai Persetujuan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2020 dan Penyampaian Dua Buah Rancangan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Tentang Penyertaan Modal Bank Pemerintah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pembentukan Dana Cadangan. Turut hadir Unsur Forkopimda, Para Asisten, Staff Ahli, Kepala Perangkat Daerah, Kepala bagian, Camat dan Lurah di Lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya, Pimpinan Lembaga Instansi Vertikal, Tokoh Masyarakat, Alim Ulama dan Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan, serta Tamu Undangan. Jum'at, 9 Juli 2021.

Sekda Kota Tasikmalaya mengatakan berkenaan dengan agenda Rapat Paripurna pada hari ini, dan dengan telah disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 oleh Pimpinan dan Anggota DPRD, maka pada kesempatan ini kami atas nama Pemerintah Kota Tasikmalaya menyampaikan ucapatan Terima Kasih yang sebesar-besarnya da penghargaan setinggi-tingginya kepada yang terhormat Pimpinan dan Seluruh Anggota DPRD atas curahan perhatian, tenaga, pikiran maupun pengorbanan waktu selama proses pengkajian dan pembahasan.

Lebih lanjut, sesuai Prosedur Pembentukan Peraturan Daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, maka dapat kami sampaikan penjelasan atas rancangan peraturan daerah dimaksud, sebagai berikut :
Mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Tasikmalaya kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk. :

Adapun Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal yang kami sampaikan bertujuan untuk mempertahankan presentase komposisi kepemilikan saham Pemerintah Daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten,tbk atau Bank BJB sebesar 0.64% dengan menambah penyertaan modal sebesar Rp. 6.000.000.000,00 (Enam Milyar Rupiah) sehingga dapat menghindari terjadinya dilusi atau penurunan nilai kepemilikan saham sebesar 0.13%.

Mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2019 tentang pembentukan dana cadangan, latar belakang Raperda tersebut adalah adanya kegiatan berskala besar yang akan dihadapi oleh Kota Tasikmalaya yaitu Penyelenggaraan PEMILUKADA Serentak pada tahun 2024 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang. Pelaksanaan kegiatan tersebut memerlukan anggaran yang cukup besar, yang hampir tidak mungkin dibiayai dalam satu tahun APBD. Dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan Daerah, maka terhadap kegiatan tersebut direncanakan untuk mengatur dana cadangan.

"Berkenaan dengan 2 (dua) buah Rancangan Peraturan Daerah yang telah kami sampaikan, kiranya Pimpinan dan Anggota DPRD dapat menindaklanjutinya dengan proses pengkajian, penelitian dan pembahasan sesuai tata tertib DPRD dan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga pada akhirnya dapat disetujui bersama untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah. Semoga kerjasama yang sudah terjalin selama ini dapat mewujudkan kelancaran pelaksanaan tugas kita dan bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat serta diridhoi oleh allah swt." Ujarnya


SHARE: