Pelatihan Penegakan Larangan Display Produk Tembakau dan Rokok Elektronik di Tempat Penjualan
Tasikmalaya, 29 Juni 2026 – Bertempat di Hotel Santika Tasikmalaya, Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfarizi Ramadhan membuka kegiatan Pelatihan Penegakan Larangan Display Produk Tembakau dan Rokok Elektronik di Tempat Penjualan. Kegiatan ini diikuti oleh beberapa perwakilan kabupaten/kota se-Jawa Barat sebagai upaya memperkuat implementasi kebijakan pengendalian produk tembakau di daerah.
Dalam keterangannya, Wali Kota Tasikmalaya menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Tasikmalaya telah memiliki landasan hukum yang memadai, mulai Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok, hingga Peraturan Wali Kota yang mengatur pedoman teknis penerapan, tata cara pengawasan, peran serta masyarakat, hingga sanksi bagi pelanggar di berbagai kawasan tersebut. Regulasi tersebut menjadi dasar dalam menciptakan lingkungan yang lebih sehat sekaligus melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari paparan promosi produk tembakau.
Wali Kota juga menyampaikan bahwa Kota Tasikmalaya tergabung dalam Asia Pacific Cities Alliance for Health and Development sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan kota yang sehat dan mendukung pengendalian konsumsi tembakau. Menurutnya, kebijakan ini bukan untuk melarang masyarakat merokok, melainkan memberikan perlindungan yang seimbang antara hak perokok dan hak masyarakat yang tidak merokok. Pemerintah berkewajiban menghadirkan ruang publik yang sehat, aman, dan nyaman bagi seluruh warga.
Sumber : Humas Kominfo
SHARE:
