P3K DI LINGKUNGAN DR.SOEKARDJO HARUS PROFESIONAL
Tasikmalaya-Bertempat di halaman Bale Kota Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya (Drs.H.Ivan Dicksan Hasanudin M.si) memimpin apel gabungan di rangkaian dengan penyerahan petikan keputusan Walikota Tasikmalaya kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr.Soekardjo Senin 21 Februari 2022
Turut hadir Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Tasikmalaya serta para kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya.
Dalam sambutannya sekretaris daerah Kota Tasikmalaya mengatakan di angkatnya P3K di lingkungan Dr.soekardjo bukan akhir dari perjuangan namun sebaliknya ini merupakan titik awal untuk mengabdi sebagai aparatur pemerintah Kota Tasikmalaya yang profesional,loyal, disiplin dan inovatif.
Selain itu, P3K adalah bagian dari aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki kewajiban yang sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) "mulai hari ini sodara-sodara sudah terikat dengan kode etik ASN" yang berkewajiban melaksanakan tugas dengan cermat dan melaksanakan tugas dengan peraturan perundang-undangan
Ia berharap setelah di lantiknya P3K di lingkungan Dr.Soekardjo dapat terus berkontribusi untuk pemerintah Kota Tasikmalaya dan melayani masyarakat dengan sopan dan ramah.
SHARE: