RAPAT KOORDINASI VERIFIKASI DAN KLARIFIKASI LAHAN SAWAH YANG DILINDUNGI DI WILAYAH JAWA BARAT CLUSTER TASIKMALAYA DAN SEKITARNYA
Tasikmalaya - Walikota Tasikmalaya Drs. H. Muhammad Yusuf, menghadiri Rapat Koordinasi Verifikasi dan Klarifikasi Lahan Sawah Dilindungi (LSD) Provinsi Jawa Barat Cluster Tasikmalaya dan Sekitarnya.yang Meliputi Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis,Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan,Kota Cirebon,dan Kabupaten Indramayu yang Bertempat di Aula Bale Kota Tasikmalaya. Rabu, 13 April 2022
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian
Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN),Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Barat, dan para Pimpinan Daerah yang hadir.
Walikota Tasikmalaya menyambut baik atas dilaksanakanya Rapat koordinasi Verifikasi dan Klarifikasi Lahan Sawah di Lindungi (LSD) Cluster Tasikmalaya dan Sekitarnya yang terlaksana di Kota Tasikmalaya.
Direktur Jenderal (Dirjen) PPTR, Budi Situmorang menyampaikan bahwa hasil dari kegiatan verifikasi lahan sawah ini nantinya adalah di buat Berita Acara Kesepakatan Verifikasi Aktual LSD dengan melampirkan data pendukung baik tekstual maupun spasial yang ditandatangani oleh kepala daerah. Berita acara ini akan menjadi dasar dari perubahan Kepmen ATR/BPN No 1589/SK-HK.02.01/XII/2021 yang diharapkan dapat lebih mengakomodasi kepentingan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi.
Disampaikan oleh Wali Kota Tasikmalaya bahwa LSD yang ada di Kota Tasikmalaya sesuai Keputusan Menteri ATR BPN No.589/SK-HK02.01/XII/2021 seluas 4.843,39 Ha.
Adapun LSD yang sesuai dengan Kawasan Tanaman Pangan dalam revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tasikmalaya seluas 1.300,84 Ha dan LSD yang tidak sesuai Kawasan Tanaman Pangan dalam revisi RT/RW seluas 3.542.54 Ha.
SHARE: