Monitoring dan Evaluasi Perlindungan Jamsostek Bagi Guru dan Tenaga Kependidikan oleh Pemerintah Daerah
Tasikmalaya- Rabu, 27 Juli 2022. Bertempat di Ruang VVIP Bale Kota Tasikmalaya. Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya yang diwakili oleh Asisten Administrasi Umum Kota Tasikmalaya menghadiri acara Monitoring dan Evaluasi Perlindungan Jamsostek Bagi Guru dan Tenaga Kependidikan oleh Pemerintah Daerah yang dilaksanakan secara virtual. Turut hadir mendampingi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Tasikmalaya serta Kepala Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya.
Monitoring dan evaluasi ini dilaksanakan dalam upaya agar tenaga kependidikan dapat meningkatkan mutu pendidikan yang salah satu caranya yaitu dengan meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik non ASN. Bukan hanya dalam bentuk gaji atau upah namun juga dengan adanya jaminan perlindungan sosial.
Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Kemendagri menyampaikan bahwa pelaksanaan penyelenggaraan Jamsostek bagi guru non ASN tentunya memiliki dasar hukum yang jelas. Kemendagri juga sudah menegaskan bahwa pemerintah daerah harus melaksanakan perlindungan jaminan kerja bagi non ASN. Selain itu Kemendagri juga akan menegaskan kembali dalam pedoman APBD 2023 terkait kewajiban Pemerintah Daerah dalam mengalokasikan dana.
Ia berharap seluruh Pemerintah Daerah sudah bersedia mengalokasikan anggaran dalam rangka mendukung penyelenggaraan jaminan yang menjadi beban APBD sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selain itu, Pemda diharapkan dapat menganggarkan dan mendaftarkan dalam program jaminan sosial bagi guru non ASN dengan saran minimal iuran jaminan kecelakaan kerja sebesar 0,84% dari UMP atau UMK, jaminan kematian sebesar 0,30 % dari UMP atau UMK, jaminan hari tua 5,7% dari UMP/UMK, dan jaminan pensiun 3% dari UMP/UMK.
SHARE: