• Fri, 09 Dec 2022

Apel Gabungan Pemerintah Kota Tasikmalaya


Tasikmalaya - Jumat, 9 Desember 2022 bertempat di halaman Bale Kota Tasikmalaya dilaksanakan Apel Pagi Gabungan yang dirangkaikan dengan penandatanganan perjanjian kerja sama "Pasca Akad Nikah, Pengantin Terima Kartu Keluarga dan KTP Elektronik" antara Disdukcapil dengan Kantor Kementerian Agama Kota Tasikmalaya, lalu penyerahan Keputusan Wali Kota Tasikmalaya tentang Pemberhentian Pensiun PNS di Lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya TMT 1 Desember 2022 dan pemusnahan barang sitaan minuman beralkohol oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tasikmalaya. 

Atas nama pribadi dan Pemerintah Kota Tasikmalaya, kami mengucapkan terimakasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada para Pegawai Negeri Sipil yang memasuki masa purna tugas, atas dedikasi dan pengabdian selama menjalankan tugas sebagai abdi negara dan abdi masyarakat. 

Beliau berterimakasih kepada PT.Taspen, seluruh bank mitra, maupun Disdukcapil Kota Tasikmalaya yang telah memfasilitasi proses pensiun, dimulai dari penerbitan dokumen kependudukan dengan status pensiun dan  pemenuhan hak-hak pensiun PNS sehingga dapat terselesaikan tepat pada waktunya. 

Dilaksanakan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tasikmalaya dengan Kantor Kementerian Agama Kota Tasikmalaya tentang pelaksanaan program “Pasca Akad Nikah, pengantin terima kartu keluarga dan KTP elektronik”.  Program ini merupakan bentuk inovasi dan terobosan yang dilakukan oleh Disdukcapil Kota Tasikmalaya dalam meningkatkan pelayanan penerbitan dokumen kependudukan bagi masyarakat yang telah melangsungkan perkawinan. 

Atas nama pemerintah Kota Tasikmalaya, kami mengucapkan terimakasih atas kolaborasi yang dilakukan oleh Disdukcapil dengan Kantor Kementerian Agama Kota Tasikmalaya dan berharap inovasi yang dilakukan oleh Disdukcapil Kota Tasikmalaya ini, dapat memacu semangat bagi perangakat daerah yang lain untuk terus melakukan inovasi. 

Setelah dilaksanakan operasi penyakit masyarakat  (Pekat) yang dilaksanakan oleh  Satpol PP Kota Tasikmalaya, Aparat penegak hukum, TNI/Polri dan masyarakat  yang diwakili oleh Forum Nahi  Munkar pada tanggal 3,5 dan 8 Desember tahun 2022, hari ini dilaksanakan pemusnahan barang bukti berupa minuman beralkohol sebanyak 2.387 botol. 

Penjabat Wali Kota Tasikmalaya berterima kasih kepada seluruh pihak yanh ikut serta dalam pengawasan minuman beralkohol di Kota Tasikmalaya dan menyampaikan bahwa melalui pengawasan yang baik terhadap peredaran minuman beralkohol tersebut dapat mempermudah upaya dalam mewujudkan Kota Tasikmalaya yang aman, nyaman, tertib,dan kondusif.


SHARE: