• Wed, 14 Dec 2022

Peninjauan Kegiatan Operasi Bibir Sumbing RS Hermina Kota Tasikmalaya


Tasikmalaya - Rabu, 14 Desember 2022, bertempat di Rumah Sakit Hermina Kota Tasikmalaya, Penjabat Wali Kota Tasikmalaya Dr. Cheka Virgowansyah, SSTP., M.M. melakukan peninjauan kegiatan operasi celah bibir dan langit-langit untuk pasien bibir sumbing. Turut hadir mendampingi Ketua Komisi IV DPRD Kota Tasikmalaya, Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Tasikmalaya, Kepala Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya, Perwakilan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya, Direktur R.S Hermina Kota Tasikmalaya, Ketua Yayasan Pembina Penderita Celah Bibir dan Langit-langit (YPPCBL) serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya Direktur Rumah Sakit Hermina, sangat menyambut baik kegiatan bakti sosial ini karena salah satu fungsi rumah sakit seperti yang diamanatkan dalam permenkes adalah menjalankan fungsi sosial untuk masyarakat. Ia juga menyampaikan bahwa RS Hermina siap bekerja sama dengan pemerintah Kota Tasikmalaya untuk bersama-sama meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

Penjabat Wali Kota Tasikmalaya mengapresiasi kesediaan Rumah Sakit Hermina untuk melaksanakan kegiatan sosial ini. Ia berharap kegiatan serupa dapat diikuti oleh rumah sakit yang lain sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat Kota Tasikmalaya dan sekitarnya. Tidak hanya itu kegiatan ini dapat dilaksanakan dengan lebih massive lagi dan dapat menjadi program rutin, sehingga masyarakat yang ingin melakukan operasi celah bibir dan langit-langit tidak harus menunggu lama. 

Operasi celah bibir dan langit-langit ini merupakan program bakti sosial yang rutin dilaksanakan setiap tahun bekerja sama dengan Yayasan Pembina Penderita Celah Bibir dan Langit-langit (YPPCBL). Pada tanggal 13 Desember 2022, telah dilakukan screening terhadap 31 orang dari 44 orang sasaran. Dari hasil screening tersebut, didapatkan 23 orang pasien yang dapat melanjutkan ke proses operasi, sedangkan sisanya masih belum bisa dioperasi karena beberapa kondisi kesehatan dan faktor lainnya.


SHARE: