• Wed, 11 Jan 2023

EVALUASI DAN SOSIALISASI PERATURAN WALI KOTA TASIKMALAYA TENTANG PETUNJUK TEKNIS DANA KELURAHAN


Tasikmalaya- Bertempat di Aula Bale Kota Tasikmalaya telah dilaksanakan Evaluasi Dana Kelurahan dan Sosialisasi Peraturan Wali Kota Tasikmalaya tentang Petunjuk teknis dana kelurahan/kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan. Hari ini, Rabu (11/1).

Turut hadir Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya, Drs. H. Ivan Dicksan Hassanudin,M.Si, Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Tasikmalaya, Kepala Bapelitbangda Kota Tasikmalaya, Camat dan Lurah se-kota Tasikmalaya, serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya menyampaikan bahwa kegiatan pembangunan, sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan telah berjalan selama empat tahun sejak terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 130 Tahun 2018 Tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di kelurahan. Sebelumnya Kota Tasikmalaya telah menginisiasi pendanaan yang dilimpahkan pada kecamatan dan kelurahan melalui mekanisme Pagu indikatif kewilayahan pada Tahun 2016. Selain itu, berdasarkan hasil laporan semester 2 Tahun 2022 bahwa realisasi kinerja kegiatan dana kelurahan pada tahun 2022 di atas 96% dan diharapkan dapat meningkatkan pemberdayaan masyarakat dan menunjang prioritas Kota Tasikmalaya.

Ia juga menyampaikan tujuan Perwalkot yang  telah terbit pada tahun 2022  nomor 40 tentang petunjuk teknis kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan kegiatan pemberdayaan masyarakat di kelurahan di antaranya adalah meningkatkan peran kelurahan dan kecamatan dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan partisipasi, kebersamaan dan tanggung jawab seluruh pemangku kepentingan pembangunan, khususnya di tingkat kelurahan dan kecamatan dalam melaksanakan pembangunan wilayahnya, Mempercepat pemerataan pembangunan yang dilakukan melalui pola pembangunan partisipatif berbasis wilayah, Serta mendorong lahirnya inovasi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah terutama dalam rangka meningkatkan kualitas publik.


SHARE: