PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA PEMERINTAH DAERAH KOTA TASIKMALAYA DAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA BARAT TENTANG PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) BERBASIS MERITOKRASI
Tasikmalaya-Rabu, 25 Januari 2023. Bertempat di Aula Balekota Tasikmalaya dilaksanakan acara Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Daerah Kota Tasikmalaya oleh Penjabat Wali Kota Tasikmalaya dan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Penerapan Sistem Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) Berbasis Meritokrasi.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tasikmalaya, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Tasikmalaya, Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya, Kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, Plt. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Barat, Para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Ketua Tim Penggerak PKK Kota Tasikmalaya, Ketua Dharma Wanita Persatuan Kota Tasikmalaya.
Kerja sama tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota Tasikmalaya untuk mengintegrasikan dan mengoptimalkan pengelolaan potensi dan sumber daya yang telah ada secara efektif dan efisien guna meningkatkan kemampuan kinerja dalam mengemban tugas fungsi dan misi untuk mendukung peningkatan pelayanan publik. Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Pasal 1, sistem merit didefinisikan sebagai kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi.
Sebagai penjabaran agenda Prioritas RPJMN 2020-2024, penerapan sistem merit ditetapkan sebagai satu dari tiga program prioritas bidang aparatur dalam RKP 2020, yaitu (1) Peningkatan akuntabilitas kinerja, pengawasan, dan reformasi birokrasi; (2) Peningkatan inovasi dan kualitas pelayanan publik; dan (3) Penguatan implementasi manajemen ASN berbasis merit.
Dalam sambutannya, Penjabat Wali Kota Tasikmalaya berpesan kepada para ASN di Kota Tasikmalaya untuk bersama-sama mencapai beberapa tujuan, di antaranya implementasi KTP digital yang saat ini masih 7%, serta upaya penurunan angka stunting.
SHARE: