RAPAT PARIPURNA DPRD KOTA TASIKMALAYA DENGAN AGENDA PERSETUJUAN RAPERDA KOTA TASIKMALAYA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERDA KOTA TASIKMALAYA NOMOR 13 TAHUN 2015 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Tasikmalaya-Kamis, 2 Februari 2023. Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tasikmalaya, Penjabat Wali Kota Tasikmalaya, Dr. Cheka Virgowansyah, SSTP., M.E. menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Tasikmalaya dengan Agenda Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tasikmalaya, Unsur Forkopimda Kota Tasikmalaya, Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya, Para Asisten, Staf Ahli Dan Kepala Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya, Para Kabag, Camat Dan Lurah Di Lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya, Para Alim Ulama, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, dan Tamu Undangan Lainnya.
Dalam sambutannya, Pj. Wali Kota Tasikmalaya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Tasikmalaya atas disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Beliau juga menambahkan bahwa dengan tertibnya pengelolaan barang milik daerah akan menunjukan tingkat akuntabilitas kinerja pengelolaan keuangan daerah sehingga dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Hadirnya perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah diharapkan dapat mengoptimalkan pemanfaatan barang milik daerah berupa sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna dan kerjasama penyediaan infrastruktur serta optimalisasi pemanfaatn barang milik daerah yang tidak digunakan atau tidak sedang digunakan dalam penyelenggaraan pemerintahan sebagai alternatif sumber pendapatan daerah.
SHARE: