GERAKAN MASYARAKAT PEMASANGAN TANDA BATAS (GEMAPATAS) KOTA TASIKMALAYA
Tasikmalaya-Jum’at, 3 Februari 2023. Bertempat di Aula Kelurahan Sukarindik, Penjabat Wali Kota Tasikmalaya, Dr. Cheka Virgowansyah, SSTP., M.E. menghadiri Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) Kota Tasikmalaya. Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya, Unsur Forkopimda Kota Tasikmalaya, Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, Kepala BPN Kota Tasikmalaya, dan tamu undangan lainnya.
Dalam keterangannya, Pj. Wali Kota Tasikmalaya menyampaikan bahwa untuk wilayah Kota Tasikmalaya sekitar 1500 patok akan dipasang. Beliau juga menambahkan bahwa sebagaimana tema hari ini anti caplok sehingga tidak cekcok diharapkan dengan adanya pemasangan patok batas tanah kedepannya tidak terjadi sengketa tanah di masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, Pj. Wali Kota Tasikmalaya didampingi oleh Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya, Dandim 0612, Danbrigif Kota Tasikmalaya, dan Danlanud Kota Tasikmalaya melakukan pemasangan Tanda Batas secara simbolis yang berlokasi di Kelurahan Sukarindik Kota Tasikmalaya.
Tujuan dari diluncurkannya GEMAPATAS di antaranya sebagai upaya untuk menggerakkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memasang dan menjaga tanda batas tanah yang dimilikinya. Dengan dipasangnya patok tanda batas oleh masing-masing pemilik tanah, diharapkan juga dapat meminimalisir konflik maupun sengketa batas tanah antar masyarakat. GEMAPATAS juga merupakan langkah awal dalam mempersiapkan pelaksanaan kegiatan PTSL Terintegrasi Tahun 2023. Hal ini, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Di mana terdapat proses pengumpulan data fisik, yang sebelum pelaksanaannya dilakukan pemasangan tanda batas.
SHARE: