• Sun, 16 Apr 2023

KOTA TASIKMALAYA GELAR RAKOR RANHAM DALAM RANGKA PERSIAPAN PELAPORAN AKSI HAM DAERAH BULAN KEEMPAT (B-04) TAHUN 2023


Tasikmalaya-Jum'at, 14 April 2023. Dalam rangka kegiatan Pengumpulan, Penyusunan Laporan, dan Pengisian Data Penilaian serta Penyampaian Dokumen Laporan dan Data Pendukung Capaian Indikator Kriteria Aksi HAM Daerah Tahun 2023, maka perlu adanya Rapat Koordinasi, Asistensi, Verifikasi dan Evaluasi Format Pelaporan dan Data Pendukung Capaian Indikator AKSI HAM Daerah sesuai Format Laporan yang Wajib disampaikan ke Kantor Staff Presiden melalui portal ksp.serambi.go.id.

Pemerintah Kota Tasikmalaya mengambil langkah sebagai tindak lanjut dari Perpres 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia dimana Pelaporan Aksi HAM Tahun 2023 ini sangat simultan melalui format pelaporan yang baru, yakni terdapat 7 Aksi HAM yang wajib dilaporkan sesuai dengan Kelompok Sasaran Hak Asasi Manusia yang terdiri dari :

A. Kelompok Perempuan

Terdapat 3 Aksi HAM Daerah, Yaitu :

1. Bantuan Usaha / Membangun Kemitraan bagi Perempuan sebagai Kepala Keluarga;

2. Optimalisasi Layanan Bantuan Hukum;

3. Pemberian Layanan Kesehatan Fisik dan Psikososial.

B. Kelompok Anak

Terdapat 3 Aksi HAM Daerah, Yaitu :

1. Pemberian Layanan Administrasi Kependudukan (Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak);

2. Pemberian Layanan Khusus Pendidikan

3. Pemberian Layanan Khusus Kesehatan

C. Kelompok Disabilitas 

Terdapat 1 Aksi HAM Daerah, yaitu Pencapaian Kuota dan Pemenuhan Akomodasi Yang Layak bagi Pekerja Penyandang Disabilitas.

Rapat Koordinasi Pelaporan Aksi HAM Daerah tersebut diikuti oleh Pengelola Pelaporan RANHAM Perwakilan Perangkat Daerah, Instansi Vertikal, serta Lembaga Swadaya Masyarakat di Kota Tasikmalaya sebagai Pengampu Pelaporan sesuai Aksi HAM Daerah berdasarkan Perpres 53 Tahun 2021 tentang RANHAM.

Pada kesempatan tersebut, mengenai Teknis Pengisian Pelaporan disampaikan oleh Analis Permasalahan Hukum, Epi Mulyana, S.H., M.H. selaku Pengelola Pelaporan RANHAM Kota Tasikmalaya, yang menjelaskan bahwa Pencapaian Penerimaan Kota Tasikmalaya sebagai Kota Peduli HAM merupakan kinerja dan kerja keras serta kerja cerdas dari semua Perangkat Daerah pengampu yang telah membatu dan melaksanakan tanggung jawab pemerintah daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Progress pelaporan Aksi HAM Daerah Tahun 2023 ini sangat simultan berkesinambungan antara pelaporan Bulan Keempat (B-04), Bulan Kedelapan (B-08) dan Bulan Kedua Belas, yang harus dilaporkan ke Kantor Staff Presiden – Jakarta, mengingat Kota Tasikmalaya sudah Sembilan kali berturut-turut dinobatkan sebagai Kota Peduli HAM.


SHARE: