• Tue, 04 Feb 2025

MUSRENBANG SEKTORAL BIDANG PERHUBUNGAN TAHUN 2026


Tasikmalaya - Selasa, 04 Februari 2025 bertempat di Aula Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya diselenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Sektoral Bidang Perhubungan Tahun 2026 dengan tema "Percepatan Pertumbuhan Ekonomi dan Peningkatan Pelayanan Dasar untuk Kemajuan dan Kesejahteraan Masyarakat."

Kegiatan ini dibuka dan dipimpin langsung oleh Plt. Asisten Daerah 3 Kota Tasikmalaya Maman Rohman. Turut dihadiri Perwakilan DPRD Kota Tasikmalaya, Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya, Perwakilan Kepala Bapelitbangda, Perwakilan Kepala PT. Jasa Raharja (Persero) Kantor Cabang Tasikmalaya, para camat, serta tamu undangan lainnya.

Dalam Sambutannya, Plt. Asisten Daerah 3 Kota Tasikmalaya menyampaikan bahwa Musrenbang Sektoral merupakan penyelarasan program dan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi Perangkat Daerah berdasarkan usulan program dan kegiatan hasil musrenbang tingkat kecamatan. Rencana Pembangunan setiap Perangkat Daerah di Kota Tasikmalaya harus selaras atau bersinergi dengan dokumen rencana strategis perangkat daerah tahun 2023-2026. Sektor Perhubungan harus menjadi pendorong pertumbuhan dan pemerataan Pembangunan yang berwawasan lingkungan dengan tersedianya infrastruktur yang berkualitas, aman, nyaman, dan berkelanjutan serta transportasi sebagai urat nadi pertumbuhan ekonomi.

Selain itu Pemerintah Kota Tasikmalaya memiliki komitmen akan terus berusaha mewujudkan transportasi yang berkeselamatan bagi masyarakat melalui dinas PUTR dan dinas Perhubungan yang diwujudkan dalam program penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ) melalui beberapa kegiatan diantaranya:
1. Penyediaan perlengkapan jalan di jalan kabupaten/kota.
2. Pengelolaan terminal penumpang tipe C.
3. Penerbitan izin penyelenggaraan dan pembanguan fasilitas parkir.
4. Pengujian berkala kendaraan bermotor.
5. Pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas untuk jaringan jalan kabupaten/kota.
6. Penyediaan angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan/atau barang antar kota dalam 1 (satu) daerah kabupaten/kota.


SHARE: