• Tue, 11 May 2021

PEMKOT TASIKMALAYA MEMPERBOLEHKAN MASYARAKAT SHALAT IED DI MASJID AGUNG DAN MASJID SEKITARNYA ASAL SESUAI PROKES


TASIKMALAYA - Kepala Dinas Kominfo Kota Tasikmalaya Drs. H. Asep MP menyatakan Pemerintah Kota Tasikmalaya memperbolehkan pelaksanaan shalat Ied di Masjid Agung Kota Tasikmalaya.
Namun, pelaksanaan Shalat Idul Fitri tingkat kota yang biasa dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pejabat dan perwakilan ASN Organisasi Pemerintah Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya tak akan digelar.

Selanjutnya Asep menghimbau kepada seluruh Masyarakat yang melaksanakan Shalat Ied berjamaah di Masjid atau di ruang terbuka untuk selalu mentaati Protokol Kesehatan 5M (Memakai Masker, Mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, menjauhi kerumunan & membatasi mobilisasi dan interaksi ) dan juga kepada DKM atau panitia pelaksana Shalat Ied agar menyediakan fasilitas pendukung Protokol Kesehatan.

Asep menambahkan, masyarakat pun tentunya bisa menggelar shalat Ied di masjid-masjid besar dan lapangan/ruang terbuka di sekitar tempat tinggal dengan tetap sesuai aturan protokol kesehatan.

Sementara itu, Ketua Harian Masjid Agung Kota Tasikmalaya K.H. Aminudin Bustomi, merasa bahagia dengan putusan Pemkot tersebut.
“Alhamdulillah, itu kan tugas kita memaksimalkan apa yang kita tidak bisa. Alhamdulillah doa pangersa, doa warga Kota Tasikmalaya, dan doa pemimpin adil bahwa situasi sekarang sudah bisa dilaksanakan, terimakasih," kata Aminudin.

Sementara KH. ATE Ketua MUI Kota Tasikmalaya mendukung himbauan Pemerintah, beliau menghimbau kepada seluruh DKM yang ada di Pemkot  untuk melaksanakan sholat idul Fitri di Mesjid - mesjid dengan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.

KH Ate menambahkan bahwa hukum Shalat Idul Fitri di Masjid Agung atau di Masjid lainnya atau dilapangan hukumnya sah, demi menjaga penyebaran covid-19.

Red. Diskominfo Kota Tasikmalaya.


SHARE: