• Tue, 30 Jun 2026

Sidak Larangan Display Produk Tembakau, Pemkot Tasikmalaya Evaluasi Kepatuhan Ritel Modern


Tasikmalaya, 30 Juni 2026 – Pemerintah Kota Tasikmalaya bersama Satuan Tugas Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya, No Tobacco Community (NOTC), dan unsur terkait melaksanakan monitoring dan penegakan larangan display produk tembakau dan rokok elektronik di tempat penjualan, Selasa (30/6/2026). Kegiatan dilakukan melalui inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah minimarket di Jalan Yudanegara Kecamatan Cihideung, Jalan Galunggung Kecamatan Tawang, dan Jalan dr. Soekardjo Kecamatan Cipedes. Monitoring ini bertujuan memastikan kepatuhan ritel modern terhadap ketentuan larangan menampilkan (display) produk tembakau sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan mendukung implementasi Kawasan Tanpa Rokok di Kota Tasikmalaya.

Dalam keterangannya, Kepala Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya, dr. H. Asep Hendra Hendriana, M.M., menyampaikan bahwa tingkat kepatuhan ritel modern terhadap ketentuan tersebut masih perlu ditingkatkan. Hasil monitoring ini akan menjadi bahan evaluasi bagi Satuan Tugas Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bersama organisasi perangkat daerah terkait untuk memperkuat pembinaan, pengawasan, dan penegakan regulasi di lapangan.

Disisi lain, Panitia pelaksana dari No Tobacco Community (NOTC), Bambang Priyono, menjelaskan bahwa hasil monitoring menunjukkan aturan larangan display produk tembakau pada dasarnya telah dipahami oleh pengelola minimarket. Namun, implementasinya masih belum sepenuhnya dijalankan. Dari tiga lokasi yang diperiksa, seluruhnya masih ditemukan belum mematuhi ketentuan secara penuh. Sebagian besar toko memang telah memasang penutup display rokok, tetapi saat pemeriksaan berlangsung penutup tersebut masih dalam kondisi terbuka sehingga produk tembakau tetap terlihat oleh konsumen.

Pemerintah Kota Tasikmalaya berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pengendalian tembakau melalui kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan. Diharapkan seluruh pelaku usaha ritel dapat mematuhi ketentuan larangan display produk tembakau secara konsisten sehingga upaya melindungi masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja, dari paparan promosi produk tembakau dapat berjalan secara optimal.

Sumber : Humas Kominfo


SHARE: